Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
2. Apakah memang benar ada pembayaran DP sebesar Rp250 juta dari "orang" (bisa kami katakan pihak ketiga) dengan pemilik tanah sebelumnya.
Sebelum menjawab pada pokok permasalahan, kami mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan sikap kehati-hatian sebelum membeli tanah atau properti. Sikap ini bisa dilakukan dengan cara:
1. Tidak mudah tergiur dengan iklan atau promo harga yang murah dan lokasi strategis dan sertifikat hak milik.
2. Sebelum pembeli menyerahkan uang muka/down payment sebaiknya dicek terlebih dahulu tentang legalitas atas tanah dimaksud baik mengenai nama pemegang hak, luas tanah, status tanah apakah dibebankan hak tanggungan atau tidak. Pengecekan ini bisa melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
3. Jika tanah belum bersertifikat, bisa dicek terlebih dahulu ke desa atau kelurahan setempat mengenai pemegang hak/ahli waris tentang luas tanah, tentang status dalam sengketa atau tidak dan beberapa hal penting lannya yang perlu dipastikan.