Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
1. Tidak mudah tergiur dengan iklan atau promo harga yang murah dan lokasi strategis dan sertifikat hak milik.
2. Sebelum pembeli menyerahkan uang muka/down payment sebaiknya dicek terlebih dahulu tentang legalitas atas tanah dimaksud baik mengenai nama pemegang hak, luas tanah, status tanah apakah dibebankan hak tanggungan atau tidak. Pengecekan ini bisa melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
3. Jika tanah belum bersertifikat, bisa dicek terlebih dahulu ke desa atau kelurahan setempat mengenai pemegang hak/ahli waris tentang luas tanah, tentang status dalam sengketa atau tidak dan beberapa hal penting lannya yang perlu dipastikan.
4. Jika tenyata penjual berbeda dengan nama di sertifikat atau di dokumen tanah, maka perlu ditanyakan kepada penjual terkait hubungan dengan pemilik tanah dan apakah ada surat kuasa untuk menjual jika memang dikuasakan.
5. Jika penjual tanah ternyata namanya berbeda dengan di sertifikat atau di dokumen tanah dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan hubungan dengan pemilik tanah atau setidaknya mempertemukan dengan pemilik tanah untuk memberikan kuasa jual, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan pembelian. Sebab, hal ini sangat berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.