Berkas Kasus e-KTP Lengkap, Markus Nari Segera Jalani Sidang di Tipikor

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus korupsi e-KTP Markus Nari. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Barang bukti dugaan korupsi politikus Partai Golkar itu bahkan telah dilimpahkan ke penuntutan.

Lembaga antirasuah itu juga melimpahkan tersangka, yang merupakan satu paket dalam pelimpahan tahap dua. Itu artinya, berkas Markus Nari telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) kepenuntutan tahap dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2019).

Sidang Markus Nari, menurut dia, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. "Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Hingga saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 129 saksi dari berbagai unsur, mulai dari mantan menteri, ketua DPR, sekretaris jenderal DPR, mantan anggota DPR hingga kepala daerah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
15 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
16 jam lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Nasional
24 jam lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal