Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya
JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp350 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan penerimaan uang dan aset Febrie yang dikaitkan dengan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya.
Dakwaan terhadap Febrie dibacakan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan, JPU menduga Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pemerasan tersebut diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Melalui Ferry, Febrie disebut menerima 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian.
Selain pemerasan, JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho yang disebut sebagai orang kepercayaan. Total nilai penerimaan dalam perkara TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar.