Kepada Yth: Yang mulia Majelis Hakim Konstitusi
Pemeriksa perkara PHPU nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 Sengketa Pemilu 2024
Di tempat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Dengan hormat
(I) Mengingat dan menimbang:
1. Proses peradilan di MK perkara PHPU sengketa Pilpres 2024 yang sedang berjalan,
2. Pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketidakbenaraan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang berkaitan dengan belum diubahnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
3. Pembiaran Bawaslu atas poin nomor 2,
4. Ketidakberanian DKPP untuk Membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 seperti yang pernah dilakukan DKPP pada kasus pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara,
5. Dugaan adanya ancaman yang diterima oleh individu-individu yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 jika tidak mengikuti kemauan dan skenario pihak yang berkuasa,