II. Tentang Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh terkait dengan Notaris "X" (Nama Disamarkan)
Ada beberapa langkah hukum yang dimungkinkan untuk ditempuh oleh Bapak. Tentunya yang harus diperhatikan sebelum menempuh langkah hukum harus dipersiapkan bukti-bukti yang mendukung dalil yang disampaikan. Langkah hukum dimaksud antara lain:
1. Mengirimkan somasi untuk membuka komunikasi dengan notaris dimaksud;
2. Melaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pengawas Pusat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.
3. Melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau dugaan tindak pidana lain yang terkait.
4. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Dari empat langkah hukum tersebut di atas, dapat kami uraikan sebagai berikut:
1. Mengirimkan somasi untuk membuka komunikasi dengan notaris dimaksud
Perlu kami ingatkan di sini, ada baiknya sebelum menempuh langkah hukum yang lebih, sebaiknya diupayakan melakukan penyelesaian secara damai. Jika ternyata Bapak kesulitan untuk menghubungi notaris dimaksud, maka langkah awal yang bisa ditempuh adalah mengirimkan somasi kepada notaris yang bersangkutan. Harapannya dengan somasi tersebut akan membuka "ruang dialog" antara Bapak Penanya dengan notaris sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara damai dalam suasana kekeluargaan.
Tetapi jika ternyata dari somasi tersebut tidak ada respons baik dan mengalami kebuntuan dalam penyelesaian permasalahan mengenai proses jual beli tanah di Kota Batam yang terjadi lima tahun lalu, maka setidaknya Bapak sudah berusaha melakukan penyelesaian secara persuasif dan somasi yang disampaikan bisa menjadi bukti jika dari notaris dimaksud tidak ada iktikad baik untuk berkomunikasi dan menyelesaikan permasalahan jual beli tanah lima tahun lalu, di mana Bapak telah menyerahkan biaya kepada notaris sebesar Rp99.000.000 dan telah melunasi harga tanah sebesar Rp300.000.000.