Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

iNews.id
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)

II. Tentang Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh terkait dengan Notaris "X" (Nama Disamarkan)

Ada beberapa langkah hukum yang dimungkinkan untuk ditempuh oleh Bapak. Tentunya yang harus diperhatikan sebelum menempuh langkah hukum harus dipersiapkan bukti-bukti yang mendukung dalil yang disampaikan. Langkah hukum dimaksud antara lain:

1. Mengirimkan somasi untuk membuka komunikasi dengan notaris dimaksud;
2. Melaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pengawas Pusat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.
3. Melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau dugaan tindak pidana lain yang terkait.
4. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Dari empat langkah hukum tersebut di atas, dapat kami uraikan sebagai berikut: 

1. Mengirimkan somasi untuk membuka komunikasi dengan notaris dimaksud

Perlu kami ingatkan di sini, ada baiknya sebelum menempuh langkah hukum yang lebih, sebaiknya diupayakan melakukan penyelesaian secara damai. Jika ternyata Bapak kesulitan untuk menghubungi notaris dimaksud, maka langkah awal yang bisa ditempuh adalah mengirimkan somasi kepada notaris yang bersangkutan. Harapannya dengan somasi tersebut akan membuka "ruang dialog" antara Bapak Penanya dengan notaris sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara damai dalam suasana kekeluargaan. 

Tetapi jika ternyata dari somasi tersebut tidak ada respons baik dan mengalami kebuntuan dalam penyelesaian permasalahan mengenai proses jual beli tanah di Kota Batam yang terjadi lima tahun lalu, maka setidaknya Bapak sudah berusaha melakukan penyelesaian secara persuasif dan somasi yang disampaikan bisa menjadi bukti jika dari notaris dimaksud tidak ada iktikad baik untuk berkomunikasi dan menyelesaikan permasalahan jual beli tanah lima tahun lalu, di mana Bapak telah menyerahkan biaya kepada notaris sebesar Rp99.000.000 dan telah melunasi harga  tanah sebesar Rp300.000.000.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
1 bulan lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Nasional
5 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal