2. Melaporkan ke Majelis Pengawas Daerah atau Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pengawas Pusat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris
Langkah hukum yang bisa Bapak tempuh selanjutnya jika ternyata somasi (opsional) tidak ditanggapi adalah dengan melaporkan notaris dimaksud kepada Majelis Pengawas Daerah atas dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran jabatan notaris. Langkah hukum ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris:
• Pasal 67 ayat (5) yang berbunyi:
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaris"
• Pasal 70 huruf (a) dan (g) yang berbunyi:
a. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris;
g. Menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini; dan
b) Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris:
• Pasal 16 ayat (1) huruf a yang berbunyi:
1. Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib:
a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
• Pasal 73 ayat (1) huruf a, b, e, f yang berbunyi:
(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
a. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah;
b. Memanggil notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;
d. Memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh notaris pelapor;
e. Memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis;
f. Mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa: 1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 2) pemberhentian dengan tidak hormat