Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah Bapak Penanya sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat dan ada penyelesaian dengan cara terbaik terbaik untuk permasalahan dengan Notaris "X" (kami samarkan).
Jakarta, 25 Juni 2024
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
2. Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
4. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI No. 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
6. Kode Etik Notaris (Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30 Mei 2015)
7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggraan Pengelolaan Pertanahan
Putusan Pengadilan:
1. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 417/PID/2024/PT.SBY tanggal 30 April 2024
Website:
1.https://lms.bpbatam.go.id/portal/layanan/detail-layanan/pelayanan-izin-peralihan-hak-200611152649