Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

iNews.id
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)

Untuk memastikan tindakan dari oknum notaris dimaksud memenuhi kriteria "melawan hukum" yang mana sebagaimana Putusan Hoge Raad di atas dan pemenuhan unsur-unsur 1365 KUHPerdata maka harus dilakukan kajian secara mendalam tentang permasalahan sebagaimana dimaksud oleh Bapak penanya. 

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah Bapak Penanya sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat dan ada penyelesaian dengan cara terbaik terbaik untuk permasalahan dengan Notaris "X" (kami samarkan).

Jakarta, 25 Juni 2024

Hormat kami, 

Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum  Sembilan Sembilan dan Rekan

Dasar Hukum: 
1. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
2. Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
4. Kitab Undang Undang Hukum Perdata 
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI No. 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
6. Kode Etik Notaris (Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30 Mei 2015) 
7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggraan Pengelolaan Pertanahan

Putusan Pengadilan:
1. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 417/PID/2024/PT.SBY tanggal 30 April 2024

Website: 
 1.https://lms.bpbatam.go.id/portal/layanan/detail-layanan/pelayanan-izin-peralihan-hak-200611152649

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

22 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

1 bulan lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

1 bulan lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal