Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

iNews.id
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)

c) Kode Etik Notaris (Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30 Mei 2015) 
• Pasal 3 ayat 1, 2 dan 4 yang berbunyi:
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) wajib:
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;
4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.

Memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik Notaris sebagaimana ditegaskan di atas, selanjutnya Bapak sebagai pelapor bisa membuat laporan secara tertulis disertai dengan dokumen-dokumen bukti yang akurat dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Laporan bisa ditujukan  kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah atau Ketua Majelis Pengawas Wilayah atau kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat. Hanya saja, jika laporan ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah atau Ketua Majelis Pengawas Pusat, maka laporan tersebut akan diteruskan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah yang berwenang. Hal ini sebagaimana amanah dari Pasal 7 ayat 1, 2, 3 dan 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI No 15 tahun 2020 tentang  Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Dari pelaporan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah untuk selanjutnya berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI No 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Majelis Pemeriksa Wilayah dapat menjatuhkan berupa:

a. Sanksi peringatan lisan maupun peringatan tertulis; atau
b. Usulan menjatuhkan sanksi kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian:
1. Sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan;
2. Dengan hormat; atau
3. Dengan tidak hormat.

3. Melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan penggelapan dan atau penipuan dan atau dugaan tindak pidana lain yang terkait

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!

Nasional
2 bulan lalu

Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Megapolitan
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Notaris Wanita yang Jasadnya Terikat di Sungai Citarum

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Sebut Ada 2 Kelompok Pelaku di Kasus Pembunuhan Notaris Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal