Gugatan tersebut bisa berupa gugatan atas perbuatan melawan hukum ditujukan kepada oknum notaris dimaksud. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Mengenai tindakan oknum notaris "X" apakah dinyatakan sebagai sebagai perbuatan melawan hukum tentunya hal tersebut harus dibuktikan di persidangan. Bagi Bapak penanya sebagai bahan untuk untuk lebih memahami tentang "melawan hukum" bisa diperhatikan putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen-Lindenbaum (Hoge Raad 31 Januari 1919) dalam perkara antara Lindenbaum melawan Cohen suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
2. Perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain;atau
3. Perbuatan tersebut melanggar kaidah tata susila; atau
4. Perbuatan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta kehatian-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Untuk memastikan tindakan dari oknum notaris dimaksud memenuhi kriteria "melawan hukum" yang mana sebagaimana Putusan Hoge Raad di atas dan pemenuhan unsur-unsur 1365 KUHPerdata maka harus dilakukan kajian secara mendalam tentang permasalahan sebagaimana dimaksud oleh Bapak penanya.