Langkah hukum lain yang memungkinkan untuk ditempuh adalah melaporkan dugaan tindak pidana atas penyerahan biaya notaris sebesar Rp99.000.000 dan pelunasan harga tanah senilai Rp300.000.000 sebagai tindak lanjut dari tindakan notaris yang telah melakukan pengecekan surat-surat ke BP Batam dan dikatakan tidak ada masalah. Selanjutnya tanah bisa dibeli dan notaris akan mengurus sertifikat tanah dan akta jual beli.
Jika merujuk pada kronologi yang Bapak penanya sampaikan, maka berdasarkan analisis kami, dugaan tindak pidana yang bisa menjadi salah satu pasal dalam laporan polisi adalah "dugaan penggelapan" sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900."
Berkaitan dengan uraian unsur-unsur dari dugaan tindak pidana penggelapan tersebut, tentunya menjadi ranah pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas laporan dimaksud kepada Bapak penanya selaku pelapor/korban (jika melaporkan) dengan melakukan klarifikasi, meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi lain yang mengetahui dan meminta bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut.
Sebagai acuan mengenai tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum notaris sebagaimana diuraikan di atas, terdapat Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 417/PID/2024/PT.SBY tanggal 30 April 2024 yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Majelis Hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan salah satunya "bahwa terdakwa....(kami samarkan) adalah seorang notaris yang tentunya mengetahui tentang permasalahan hukum akan tetapi justru melakukan perbuatan yang melanggar hukum", selanjutnya dalam amar putusannya berbunyi: "Menyatakan terdakwa....(kami samarkan) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan", sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum".
4. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
Langkah hukum selanjutnya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat ditujukan kepada oknum notaris bersangkutan yang telah menyatakan jual beli bisa dilakukan dan menerima pembayaran biaya dari Bapak penanya sebesar Rp99.000.000.