e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dengan dukungan perkembangan teknologi, maka kini terdapat tiga jenis e-faktur yaitu, e-faktur desktop, e-faktur web-based, dan e-faktur host to host. Semuanya berhubungan dengan pelaporan pajak di mana ketentuan pembuatannya berbeda-beda.

e-Faktur host to host merupakan salah satu fitur dari e-faktur web-based yang berbasis cloud, sehingga setiap orang yang berkepentingan dapat mengaksesnya dari mana saja dan kapanpun. Hal inilah yang menyebabkan bahwa wajib pajak penggunanya tidak perlu menginstal aplikasi apapun terlebih dahulu.

Peruntukan Penggunaan e-Faktur Host To Host 

Biasanya, yang menggunakan e-faktur host to host adalah perusahaan yang berskala besar yang memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dalam volume yang cukup tinggi. Maka dari itu, disarankan digunakan oleh perusahaan yang memiliki dukungan informasi teknologi profesional dan mumpuni.

Untuk mendukung kebutuhan perusahaan yang memiliki volume penerbitan faktur pajak yang terlalu tinggi, aplikasi e-faktur host to host juga dapat berperan sebagai sebuah sistem antar server. Tujuannya adalah terjadinya komunikasi antar server dalam sebuah jaringan, terutama pada unit yang berhubungan langsung.

Jenis-Jenis Aplikasi e-Faktur Pajak

e-Faktur sendiri merupakan sebuah aplikasi untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditambah dengan pembuatan Lapor Surat Pemberitahuan (SPT), di mana PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau masa pajak tahun tertentu.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
20 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

20 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

20 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

23 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal