e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

10. e-Faktur host to host ini dapat wajib pajak akses dari mana saja dan kapan saja tanpa adanya halangan yang berarti. Kendati demikian, pastikan memiliki jaringan internet yang baik karena penyimpanannya berbasis cloud tergantung pada kualitas jaringan tersebut. 

Oleh karena itu, disarankan PKP bekerja sama dengan berbagai mitra pajak yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak agar mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan, serta e-faktur host to host yang digunakan merupakan teknologi tepat guna dan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Jenis Transaksi

Terdapat dua jenis transaksi yang wajib untuk memiliki e-faktur oleh pengusaha kena pajak. Kendati demikian, bukan berarti semua transaksi yang lain tidak dapat memilikinya, hanya saja kedua jenis di bawah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Faktur wajib dibuat jika terjadi penyerahan barang kena pajak yang terjadi pada wilayah kepabeanan transaksi penyerahan BKP tersebut merupakan suatu aktiva yang menurut tujuan semulanya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan oleh PKP,

- Terjadinya penyerahan jasa kena pajak atau JKP yang masuk ke dalam wilayah yang dilakukan oleh PKP.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
20 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

20 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

20 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

23 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal