e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Penyelenggara e-Faktur

Penyetoran yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan berbagai macam aplikasi salah satunya adalah efaktur host to host terutama untuk pengusaha kena pajak. 

e-Faktur sendiri merupakan salah satu bentuk perubahan dari jenis faktur konvensional yang pada umumnya dibuat dari tahun ke tahun sebelum ditemukannya faktur elektronik. Dengan perkembangan model faktur tersebut, maka pembayaran pajak yang umumnya merupakan salah satu kerumitan tersendiri, menjadi lebih mudah.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, maka penyelenggaraan faktur dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak yang sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:

- PKP dapat menyelenggarakan fakturnya sendiri untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan

- e-Faktur dikerjakan dengan bekerja sama oleh pihak ketiga yang dipercaya oleh pengusaha kena pajak

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
20 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

20 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

20 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

23 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal