e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Menghemat Sumber Daya

Dengan penggunaan sistem digital ini perusahaan dapat menghemat sumber daya, baik dalam waktu dan tenaga. Pasalnya, tidak perlu lagi memasukkan data secara manual tetapi langsung terintegrasi dengan bagian yang berkepentingan, sehingga dalam waktu singkat seluruh faktur pajak yang diperlukan akan langsung terdistribusi.

Mengurangi Risiko Kesalahan Kalkulasi

Dengan penggunaan teknologi dalam pencatatan sistem digital, maka pemanfaatan e-faktur host to host akan meminimalisir risiko kesalahan dalam perhitungan perpajakan. Terlebih lagi jika sudah terintegrasi dengan klikpajak serta memanfaatkan aplikasi akuntansi atau erp pada perusahaan Anda. 

Kemudahan Untuk Mengakses Informasinya.

Cara menggunakan e-faktur pajak host to host ialah dari pajak maka Anda dapat melakukan rekonsiliasi pajak secara otomatis untuk mengatasi perbedaan yang ada pada laporan keuangan. Pengelolaannya pun mudah, hanya dalam satu dashboard saja langsung dari jurnal yang dibuat, sehingga tidak perlu pindah aplikasi.

Selain itu pula, pengusaha tidak perlu melakukan instal atau update aplikasi secara berkala yang biasanya diperlukan ketika akan melakukan pembaharuan perhitungan. Hal inilah yang menyebabkan kemudahan karena urusan pajak tidak akan bergantung pada satu perangkat tertentu yang sudah terdaftarkan.

Tak hanya itu, pengusaha juga dapat melakukan akses perhitungan pajak ini dari manapun dan kapanpun saja untuk memastikan bahwa pendistribusiannya sudah berjalan dengan baik. 

Anda dapat menghubungi customer service Mekari KlikPajak agar mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Bahkan tersedia penjadwalan demo untuk memastikan bahwa, e-faktur host to host yang dimiliki oleh platform ini sudah sesuai dengan ketentuan DJP dan memenuhi seluruh kebutuhan perusahaan Anda.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
5 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
11 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
12 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal