e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Berdasarkan ketentuan perpajakan, maka penyelenggaraan faktur dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak yang sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:

- PKP dapat menyelenggarakan fakturnya sendiri untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan

- e-Faktur dikerjakan dengan bekerja sama oleh pihak ketiga yang dipercaya oleh pengusaha kena pajak

Bekerja Sama dengan Pihak Ketiga

Jika dirasa membutuhkan maka perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Mekari klikpajak untuk mengintegrasikan efaktur host to host pada sistem keuangan. Sebab platform ini mengembangkan sebuah sistem yang akan membantu untuk melakukan penerbitan faktur pajak secara otomatis dalam volume yang besar.

Terdapat berbagai keuntungan yang dapat anda peroleh Jika bekerja sama dengan tarif pajak yang mengembangkan efaktur host to host tersebut. Tidak hanya memperingan tugas namun membuat perhitungan pajak yang harus disetorkan akan sahih dan sesuai dengan ketentuan.

Mitra Resmi DJP

Mekari klikpajak menjamin bahwa keaslian dokumen NTTE yang disetorkan kepada DJP adalah asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga sudah terdaftar sebagai salah satu mitra resmi DJP dalam hal perpajakan. Dengan begitu, tidak perlu lagi diragukan profesionalitasnya.

Memiliki Ketepatan Optimal dalam Hal Penginputan Data

Sistem e-faktur host to host yang dikembangkan oleh Mekari, sudah dirancang dengan data faktur keluaran yang harus diimpor akan langsung diambil dari berbagai informasi faktur penjualan yang ada pada sistem perusahaan Anda.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
1 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Bisnis
3 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal