e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Keuntungan Menggunakan Sistem e-Faktur Host To Host

Sistem e-faktur host to host sangat menguntungkan bagi pengusaha kena pajak yang memerlukannya. Tidak hanya karena dimungkinkan adanya pelayanan pengelolaan pajak yang terintegrasi antar setiap unit atau departemen yang berkepentingan, tetapi juga dengan adanya perhitungan yang lebih teliti.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan self assessment bagi sistem perpajakannya. Artinya, setiap wajib pajak terutama pengusaha kena pajak memiliki hak penuh agar dapat mengkalkulasi, menimbang, serta membayarkan pajaknya sendiri ke negara.

1. Pelayanan pajak yang terintegrasi

2. Dengan menggunakan e-faktur host to host, maka PKP dapat menggunakan sistem tersebut untuk membuat SPT, PPN, dan PPh sesuai dengan pasal 21

3. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat serta melakukan validasi pajak masukan membayar, dan membayarnya secara online sesuai dengan ketentuan

4. Seluruh kewajiban yang termasuk dalam kalkulasi pajak dalam rangka pembuatan serta pelaporannya, tersedia dalam satu aplikasi yang mudah untuk digunakan dan sekaligus terintegrasi pada sistem pajak nasional

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
20 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

20 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

20 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

23 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal