e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Berdasarkan ketentuan perpajakan, maka penyelenggaraan faktur dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak yang sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:

- PKP dapat menyelenggarakan fakturnya sendiri untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan

- e-Faktur dikerjakan dengan bekerja sama oleh pihak ketiga yang dipercaya oleh pengusaha kena pajak

Bekerja Sama dengan Pihak Ketiga

Jika dirasa membutuhkan maka perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Mekari klikpajak untuk mengintegrasikan efaktur host to host pada sistem keuangan. Sebab platform ini mengembangkan sebuah sistem yang akan membantu untuk melakukan penerbitan faktur pajak secara otomatis dalam volume yang besar.

Terdapat berbagai keuntungan yang dapat anda peroleh Jika bekerja sama dengan tarif pajak yang mengembangkan efaktur host to host tersebut. Tidak hanya memperingan tugas namun membuat perhitungan pajak yang harus disetorkan akan sahih dan sesuai dengan ketentuan.

Mitra Resmi DJP

Mekari klikpajak menjamin bahwa keaslian dokumen NTTE yang disetorkan kepada DJP adalah asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga sudah terdaftar sebagai salah satu mitra resmi DJP dalam hal perpajakan. Dengan begitu, tidak perlu lagi diragukan profesionalitasnya.

Memiliki Ketepatan Optimal dalam Hal Penginputan Data

Sistem e-faktur host to host yang dikembangkan oleh Mekari, sudah dirancang dengan data faktur keluaran yang harus diimpor akan langsung diambil dari berbagai informasi faktur penjualan yang ada pada sistem perusahaan Anda.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
5 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
11 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
12 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal