Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenisnya

Minggu, 12 Juni 2022 - 09:01:00 WIB
Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenisnya
Pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan jenisnya. Foto: Ilustrasi/Pixabay
Advertisement . Scroll to see content

6. Digunakan untuk keperluan negara

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan negara atau belanja negara. 

Jenis Pajak

Jenis pajak ada beberapa berdasarkan beberapa kategorinya. Jenis pajak berdasarkan lembaga yang mengelolanya dibagi menjadi ada dua jenis, yakni:

1. Pajak Pusat

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3)
  • Bea Meterai.

2. Pajak Daerah 

Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain:

Provinsi:

  •  Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Kabupaten/Kota:

  •  Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tana
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai berlaku 1 Januari 2011

Demikian pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan janisnya. Semoga menambah informasi dan pengetahuan untuk Anda.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut