Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

Royandi Hutasoit
Bahaya vape tidak hanya mengancam penggunanya, tapi juga orang-orang di sekitar. Apa sama dengan rokok. (Foto: iNews)

Terkait kandungan nikotin yang tidak sesuai antara hasil uji lab dengan informasi di kemasan liquid, Ketua Tim Kerja Penanggulangan Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Benget Saragih. M.Epid mengatakan, terdapat potensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada pasal 441 disebutkan: “setiap orang yang memproduksi dan latau mengimpor rokok elektronik wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan pada ayat (a) pernyataan "mengandung nikotin". 

Beberapa pasal dalam PP ini juga memberi aturan yang jelas dalam pengamanan zat adiktif pada rokok elektronik. Misalnya melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan TAR (pasal 431), dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan (pasal 432), pencantuman peringatan kesehatan (pasal 437), dan larangan mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif (pasal 441).

Meski demikian, kata Benget, PP ini baru akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan yakni Juli 2026 mendatang. Turunan dari PP ini pun sedang dalam pembahasan. “Karena peraturannya belum berlaku, jadi memang belum ada sanksi bagi produsen atau distributor yang melanggar,” kata Benget dalam wawancara, Kamis (6/11/2025).

Benget menjelaskan, ketika ditemukan informasi yang tidak sesuai antara kandungan liquid dan kemasannya, masyarakat atau pihak-pihak berkepentingan dapat melaporkannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Meskipun PP belum berlaku, kata Benget, pihaknya tetap memberikan pemberitahuan kepada produsen liquid agar memperhatikan aturan-aturan yang harus ditaati terkait informasi kandungan dalam liquid. 

“Semua produk dari rokok tembakau maupun vape harus sudah melakukan upaya-upaya pengendalian seperti yang diamanatkan dalam PP. Contohnya pencantuman kadar nikotin di kemasan dan penambahan bahan tambahan liquid harus mengikuti PP,” ujar Benget. 

“Kami mengimbau kepada produsen liquid, meskipun peraturannya memang belum berlaku, tapi sejak saat ini sudah mulai menerapkannya. Dengan begitu, ketika peraturan sudah resmi berlaku pada Juli 2026, semua pihak yang terkait dalam PP ini tidak panik lagi,” katanya. 
 
Benget mengakui, PP ini memang tidak bisa berjalan dengan segera (ketika diundangkan), karena banyak pihak seperti kementerian dan lembaga yang punya kepentingan. Artinya, perlu ada harmonisasi antarlembaga, melakukan uji publik, hingga diseminasi. “Saat ini turunan dari PP ini masih dibahas. Mudah-mudahan segera selesai dan dapat segera dijalankan. Meskipun masing-masing pihak yang terkait dalam PP ini memiliki argumentasi, tapi kami dari Kementerian Kesehatan tetap memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok baik tembakau maupun vape,” ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Health
13 hari lalu

Yayasan Kanker Indonesia Bantah Rokok Tak Sebabkan Kematian

Internasional
20 hari lalu

Maladewa Resmi Larang Rokok Secara Nasional, Berlaku Hari Ini

Nasional
29 hari lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Nasional
29 hari lalu

Mendikdasmen Singgung Perokok Muda Indonesia Terbesar di Dunia, Ini Upaya yang Dilakukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal