Menurut Hendarsam, tidak semua pelanggaran harus berujung pada pidana. Tingkat kesalahan dan dampaknya harus menjadi pertimbangan. Dia menyebut Imigrasi telah melakukan lebih dari 10.000 tindakan penindakan terhadap WNA.
"Kalau kita pidanakan semua, penjara kita enggak muat. Kita ngasih makan orang asing ngapain, mending uang itu ngasih makan rakyat kita," katanya.
Karena itu, pelanggaran administratif yang tidak berdampak serius dapat diselesaikan melalui deportasi dan pencekalan. Sementara pelanggaran yang lebih berat dapat diproses secara pidana.
Perkuat Pengawasan dengan Teknologi
Penguatan peran Imigrasi juga dilakukan melalui digitalisasi sistem pengawasan. Hendarsam mengatakan sistem pencegahan dan penangkalan atau cekal memungkinkan Imigrasi mengambil tindakan dengan cepat setelah menerima permintaan dari aparat penegak hukum.
"Kita punya sistem digital yang solid dan kuat. Dalam hitungan menit langsung on," ujarnya.